PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 19
BAB 6 — EVALUASI
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. soal Uji Kompetensi; b. metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi. (3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
