PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 18
BAB 5 — MATERI, METODE, DAN STANDAR KELULUSAN UJI KOMPETENSI
(1) Surat Keterangan Lulus uji kompetensi ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia pada Instansi Pembina. (2) Masa berlaku Surat Keterangan Lulus adalah: a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan bagi peserta uji kompetensi pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan melalui promosi. b. 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.
