Pasal 16
BAB 5 — MATERI, METODE, DAN STANDAR KELULUSAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer terampil, Pranata Komputer mahir, Pranata Komputer penyelia, Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Komputer ahli muda, dan Pranata Komputer ahli madya terdiri atas: a. uji portofolio; dan b. ujian tertulis. (2) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan menjadi Pranata Komputer ahli utama terdiri atas: a. uji portofolio; b. ujian tertulis; dan c. presentasi karya tulis ilmiah. (3) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan Uji Kompetensi. (4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan aplikasi
Uji Kompetensi.
