PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 15
BAB 5 — MATERI, METODE, DAN STANDAR KELULUSAN UJI KOMPETENSI
(1) Jenis Uji kompetensi kenaikan jenjang terdiri atas: a. Uji Kompetensi Pranata Komputer Mahir; b. Uji Kompetensi Pranata Komputer Penyelia; c. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Muda; d. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya; dan e. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama. (2) Pejabat Fungsional Pranata Komputer dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah terpenuhi angka kredit yang dipersyaratkan masing-masing jenjang.
