PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 73
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. indeks risiko bencana; b. jumlah populasi penduduk; dan c. luas wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Umum
