PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 72
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.