PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 7
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
