PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 6
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh PPK.
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh PPK.