PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 53
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan jenjang jabatan dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
