PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 12
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa: a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
