PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 11
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas: a. uang; b. barang; dan/atau c. kemudahan mengikuti pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
