PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
