PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Penelitian Teknologi Mineral harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral.
