PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Penelitian Teknologi Mineral terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemanfaatan Teknologi; c. Seksi Sarana dan Prasarana Teknis; dan d. Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi.
