PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Mineral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi mineral; b. pemanfaatan hasil penelitian di bidang teknologi mineral; c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian; d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; e. diseminasi hasil penelitian di bidang teknologi mineral; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
