PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. proses penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme rapat pleno terbuka; b. penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dituangkan dalam formulir berita acara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
