PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi proses penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua dengan cara memastikan: a. penghitungan kursi dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam penghitungan tahap pertama; b. penghitungan kursi tahap kedua dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada partai politik berdasarkan sisa suara terbanyak; dan c. dalam hal terdapat sisa kursi terakhir dan partai politik yang berhak atas kursi terakhir lebih dari satu memiliki suara sah atau sisa suara sama, partai politik yang memiliki lebih banyak persebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir.
