PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini meliputi: a. terwujudnya kemudahan untuk pencarian informasi penyedia (sourcing) dan mempercepat proses pengadaan; b. terwujudnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien secara administrasi; dan c. terselenggaranya proses pengadaan barang/jasa secara cepat dan mudah.
