Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip pengadaan secara elektronik dalam peraturan ini meliputi: a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan dana dan daya seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran yang telah dalam waktu dan penggunaan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang maksimum; b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar- besarnya; c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa serta oleh masyarakat pada umumnya; d. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan; e. kerahasiaan, yaitu dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, wajib menjaga kerahasiaan kode akses guna mencegah terjadinya penyalahgunaan; f. terbuka, yaitu pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan; g. bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa dilaksanakan melalui persaingan secara sehat diantara para peserta untuk memperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi; h. adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif terhadap semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun; i. interoperabilitas, yaitu bahwa sistem aplikasi yang dibangun dapat diinstall pada semua Operating System Komputer; dan j. jaminan keamanan data, yaitu bahwa lalu lintas data yang ada pada sistem aplikasi dijamin keamanannya dan jika sampai terjadi manipulasi data (perubahan/kerusakan) akan dapat diidentifikasi/mampu telusur (traceable). www.djpp.kemenkumham.go.id
