PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK...
Pasal 9
BAB 5 — PENYEBARAN DAN PERTUKARAN TAF
Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak mempunyai fasilitas komunikasi berupa jaringan CMSS dan/atau AFTN atau jaringan CMSS dan/atau AFTN yang tersedia dalam keadaaan tidak berfungsi, penyebaran dan pertukaran TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan jaringan komunikasi yang lain.
