PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK...
Pasal 8
BAB 5 — PENYEBARAN DAN PERTUKARAN TAF
(1) Pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Stasiun Meteorologi melalui jaringan CMSS.
(2) Pertukaran dan penyebaran TAF untuk kepentingan pelayanan penerbangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Stasiun Meteorologi melalui jaringan CMSS dan AFTN.
