PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 5
BAB 4 — PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.95/2006 Tahun 2006 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
