PERBAN
Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Pasal 4
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. daftar Anggota Bursa Efek dan anggaran dasar Anggota Bursa Efek serta perubahannya; b. daftar nama dan alamat anggota direksi dan dewan komisaris, serta wakil penjamin emisi Efek, wakil perantara pedagang Efek, dan wakil manajer investasi; c. penerimaan, pengunduran diri, pembekuan, pemberhentian, dan penerimaan kembali sebagai Anggota Bursa Efek; d. catatan kegiatan Anggota Bursa Efek dan wakilnya termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan; dan e. catatan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek dan wakilnya serta tindakan disiplin yang pernah diambil.
