PERBAN
Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. anggaran dasar Emiten beserta semua perubahannya, laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan mutasi kepemilikan Efek, dan laporan lain yang diwajibkan oleh Bursa Efek untuk dipenuhi oleh Emiten; dan b. hal yang menyangkut pemenuhan persyaratan pencatatan Efek, kriteria pembekuan, dan pembatalan pencatatan Efek.
