PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Penilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penilai tidak dapat melakukan kegiatan Penilaian di bidang pasar modal. (2) Dalam hal KJPP tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Penilai pada KJPP tersebut tidak dapat melakukan kegiatan Penilaian di bidang pasar modal.
