Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penambahan
ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
