Pasal 24
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disampaikan dalam bentuk dokumen cetak. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c wajib disampaikan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian atas penugasan dari Pemberi Penugasan, yaitu: a. laporan Penilaian properti, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai Bidang Jasa Penilaian Properti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau b. laporan Penilaian bisnis, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai Bidang Jasa Penilaian Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
