PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Pendidikan Profesi dan/atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan tidak terselenggarakan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain.
