PERBAN
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 20
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disampaikan dalam bentuk dokumen cetak. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d wajib disampaikan dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Notaris di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
