PERBAN
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pendidikan Profesional Berkelanjutan tidak terselenggara, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain.
