PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90
Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
