PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2016 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
