PERBAN
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: a. memiliki komite investasi yang bertugas untuk:
- MENETAPKAN kebijakan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
- mengawasi seluruh kegiatan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan b. memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai yang memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang manajemen investasi.
