PERBAN
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak dicatatkan di
Bursa Efek, Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib membeli Unit Penyertaan apabila pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sesuai dengan ketentuan penjualan kembali yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
