PERBAN
Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 5
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; b. keterangan dinilai kembali ditetapkan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum; dan c. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
