PERBAN
Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 4
(1) Penentuan retensi atau jangka waktu simpan arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai. (2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dinyatakan selesai dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.
