Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit harus memuat bagian sebagai berikut: a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus; b. daftar isi; c. ringkasan Prospektus; d. Penawaran Umum; e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. pernyataan utang; g. ikhtisar data keuangan penting; h. analisis dan pembahasan oleh Pemerintah Daerah; i. faktor risiko;
j. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; k. Peraturan Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; l. keterangan tentang Emiten; m. keterangan tentang Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; n. perpajakan; o. penjaminan emisi efek, jika ada; p. lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain; q. keterangan tentang Wali Amanat; r. keterangan tentang penanggung, jika ada; s. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; t. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; u. pendapat dari segi hukum; dan v. pernyataan kesesuaian syariah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
