PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 50
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada masyarakat.
