PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 45
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Informasi singkat tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, paling sedikit harus memuat dan mengungkapkan: a. pengurusan daerah berupa nama Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, dan pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. sarana dan/atau prasarana yang dimiliki; c. sumber daya alam; dan d. nama badan usaha milik daerah yang dimiliki Emiten dan jumlah atau persentase kepemilikannya.
