PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 29
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penjaminan emisi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o harus memuat atau mengungkapkan uraian tentang ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi efek, paling sedikit meliputi: a. nama penjamin pelaksana emisi efek; b. nama Penjamin Emisi Efek; c. bentuk penjaminan; d. persentase dan nilai penjaminan; dan e. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
