PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 19
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun terakhir yang telah diaudit; b. laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan; c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan;
d. komitmen dan kontijensi sesuai laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun terakhir yang telah diaudit; dan e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi (jika ada) dan disertai penyebab atau alasannya.
