PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 4
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam rangka penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. Prospektus; c. Propektus Ringkas; d. Prospektus Awal, jika ada; dan e. dokumen lain yang disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
