PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap. (2) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap, dapat dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Daerah.
