Pasal 44
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi syarat; b. pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib segera mengajukan calon pengganti anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34; dan c. calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pengganti tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (2) Dalam hal terdapat jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong, Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Dalam pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong dan/atau diperlukannya tambahan anggota Dewan Komisaris baru, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penggantian atau penambahan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34; b. calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan diajukan wajib bersedia bekerja sama dengan dan tidak memperoleh keberatan dari anggota Dewan Komisaris yang ada; dan c. penambahan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian baru wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib diisi setelah mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (5) Batas waktu penggantian anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
