Pasal 43
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Penyelesaian adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Penyelesaian sampai dengan penutupan RUPS tahun ketiga dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila seorang anggota Dewan Komisaris diangkat karena menggantikan jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Penyelesaian yang lowong
dan/atau ada tambahan anggota Dewan Komisaris baru, masa jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Penyelesaian tersebut berlaku selama sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Penyelesaian yang sedang menjabat; b. penghitungan 1 (satu) kali masa jabatan bagi seorang anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah jika yang bersangkutan menjabat selama paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari masa jabatan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan c. keseluruhan masa jabatan anggota Dewan Komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
