PERBAN
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 36
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon anggota Dewan Komisaris memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (2) Komite Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memperhatikan komposisi calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
