Pasal 35
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Setiap calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diajukan wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan. (2) Anggota Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu Deputi Komisioner sebagai ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) pejabat paling rendah setingkat dengan direktur sebagai anggota.
(3) Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. (4) Komite Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit melalui penelitian administratif dan wawancara, dan/atau permintaan presentasi. (5) Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dapat dibantu oleh narasumber dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Otoritas Jasa Keuangan.
