PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan;
- penyiapan koordinasi perencanaan dan pemenuhan kebutuhan;
- penyiapan koordinasi penyimpanan dan pemeliharaan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.
