PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 95
Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.
