PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam.
